Polisi Tetapkan Anggota DPRD Sula Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Bendungan

TERNATE, MALUTTODAY.com – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Maluku Utara, kembali menetapkan dua orang sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan bendungan dan irigasi di Kepulauan Sula, tahun anggaran 2020 senilai Rp 9,8 miliar.

Sebelumnya, dalam kasus ini polisi telah lebih dahulu menetapkan dua orang tersangka lainnya, yakni mantan Kepala Dinas PUPR Kepulauan Sula Lutfi Kadir dan Sekretaris Dinas PUPR Masykur.

Setelah, dilakukannya gelar perkara tertanggal 30 November 2021, penyidik kembali menetapkan dua orang tersangka, yakni Rajak Karim selaku Direktur PT Amarta Maha Karya dan Ferdi Prengkuan selaku pelaksana pekerjaan.

Ferdi Parengkuan diketahui merupakan anggota DPRD Kepulauan Sula dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Adip Rojikan, Kamis (23/12) mengatakan penyidik telah menetapkan tersangka 2 orang tersangka kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan bendungan dan irigasi.

“Bahkan, berkas yang P-19 sudah dikirim ulang ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku Utara, untuk dilakukan penelitian kembali oleh JPU,” pungkasnya. (Shl)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.