Kejati Malut Hentikan Dugaan Korupsi di Biro Umum Setda Maluku Utara

TERNATE, MALUTTODAY.com – Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, menghentikan kasus dugaan korupsi yang melekat di pada Biro Umum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Maluku Utara.

Kasus dugaan korupsi anggaran makan minum (Mami) tahun 2020 senilai Rp 10,9 miliar. Selain itu terdapat anggaran pemeliharaan gedung dan anggaran bahan bakar minyak dari penyelidikan tidak dapat ditingkatkan ke penyidikan.

Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga kepada awak media mengatakan dari hasil penelitian yang dilakukan tim penyelidik berdasarkan permintaan keterangan beberapa orang yang berkompeten dan berkaitan data yang diperoleh, ditemukan fakta.

“Anggaran Mami di Biro Umum sesuai DPA sebesar Rp166.000.000. Bukan sebesar Rp 10 miliar sebagaimana informasi yang berkembang” jelas Richard di kantor Kejati Maluku Utara, Kamis (16/12).

Richard menambahkan, dalam kasus dana Mami dan pemeliharaan gedung pada Biro Umum tidak ditemukan adanya peristiwa hukum yang menyebabkan terjadinya kerugian negara.

“Dana yang dikelola Biro Umum tahun 2020 yakni, uang Mami Rp 166 juta, pemeliharaan gedung Rp 3,015 miliar dan BBM Rp 2,9 miliar,” jelasnya.

Richard bilang, dana BBM sebesar Rp 2,9 miliar terdapat kelebihan bayar sebesar Rp 336.546.440. Kerena speed tidak beroperasi.

“Atas kelebihan bayar tersebut telah dilakukan pengembalian ke kas daerah,” katanya.

Juru bicara Kejati Maluku Utara ini menambahkan, tim penyelidik berkesimpulan dugaan tindak pidana adanya dugaan korupsi di Biro Umum tahun 2020, tidak dapat ditingkatkan ke penyidikan.

“Kecuali apabila kemudian hari ditemukan bukti awal yang cukup tentang perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi atau merugikan negara kasus ini akan dibuka kembali,” pungkasnya. (Shl)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *