TERNATE, MALUTTODAY.com – Satuan Narkoba Polres Ternate melimpah berkas perkara tahap I kasus dugaan penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis ganja ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate.
Dalam kasus tersebut terdapat dua orang tersangka atas nama M Rizal Harianto alias Andre (24) dan Faisal Din alias Abo (20).
Dari tangan dua tersangka ditemukan barang bukti (BB) sebanyak 3 sachet plastik bening ukuran besar dengan berat bruto 29,3 gram diduga ganja, berikut 14 sachet plastik bening ukuran sedang dengan berat bruto 15,1 gram diduga ganja, berikut 16 sachet plastik bening ukuran kecil dengan berat bruto 10,8 gram diduga ganja, jadi total berat bruto keseluruhan 55,2 gram.
Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Ternate, Iptu Joni Aryanto, membenarkan informasi tersebut, saat ini berkas perkara kedua tersangka sudah dilimpahkan tahap I ke JPU Kejari Ternate.
“Sudah tahap satu,” jelasnya, Selasa (07/12).
Joni menambahkan, saat ini penyidik Sat Narkoba Polres Ternate sedang menunggu petunjuk dari JPU.
“Tinggal menunggu petunjuk dari Jaksa,” jelasnya.
Joni bilang, jika kedepan JPU sudah menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21 pihaknya langsung menyerahkan barang bukti dan tersangka.
“Kalau sudah tahap II nanti kami sampaikan,” pungkasnya.
Terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate Abdullah, mengatakan saat ini JPU sedang melakukan penelitian terhadap berkas perkara tersebut.
“Sementara masih dilakukan pemeriksaan berkas perkara tersebut,” ucapnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) atau Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Shl)