Diduga Cemarkan Nama Baik, PT Amasing Tabara Laporkan Seorang Warga ke Polisi

TERNATE, MALUTTODAY.com – PT Amazing Tabara melaporkan salah seorang warga dari Desa Sambiki, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan atas dugaan pencemaran nama baik ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara.

Laporan atas dugaan tersebut diduga seorang warga yang menjadi koordinator aksi penolakan PT Amazing Tabara, di Sofifi pada 1 Desembar 2021 pekan lalu.

Pelapor Sarka Eladjow yang merupakan Komisaris PT Amazing Tabara melaporkan Riski La Capa, lantaran keberatan disebut bersekongkol dengan salah satu kepala daerah diduga sebagai mafia tanah di Halmahera Selatan.

Informasi yang diterima Risko La Capa didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Canga Maluku Utara, menghadiri undangan konfirmasi dari Ditreskrimum Polda Maluku Utara.

Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Adip Rojikan kepada wartawan membenarkan, saat ini penyidik telah melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut.

“Laporannya sejak 29 kemarin, dilaporkan dugaan pencemaran nama baik,” katanya, Rabu (08/12/2021).

Adip menambahkan saat ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang, hanya saja ia belum bisa menyampaikan siapa saja dari kelima orang tersebut.

“Saat ini penyidik telah periksa 5 orang, salah satunya pelapor,” ucapnya.

Terpisah, Risko La Capa melalui Direktur LBH Canga Maluku Utara Supriadi mengatakan, dalam kasus tersebut pihaknya lebih melihat pada pasal yang diterapkan.

“Kita lebih konsentrasi pada pasalnya, karena pasal yang dijadikan dasar pemanggilan kan 310 pencemaran nama baik. Tapi kan nanti dibuktikan, karena teman-teman penyidik juga lebih mengerti dan memahami bahwa, setiap laporan itu harus memenuhi unsurnya kalau tidak terpenuhi secara pidana ya tidak mungkin mereka bisa jalan,” katanya.

Supriadi menambahkan, dalam pasal 310 terdapat ayat pengecualian yang dapat menggugurkan laporan pelapor.

“Ayat ke tiga itu kan ayat pengecualian. Jadi di situ disampaikan bahwa, atau penegasa bahwa, kalau pencemaran secara lisan maupun tulisan itu dilakukan atas dasar kepentingan umum, maka dianggap pencemaran itu tidak ada,” pungkasnya. (Shl)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.