2021, Jasa Raharja Berikan Santunan Korban Kecelakaan Capai Rp 4,1 Miliar

TERNATE, MALUTTODAY.com – Pembayaran santunan korban kecelakaan di Provinsi Maluku Utara di tahun 2021 meningkat jika dibandingkan dengan pembayaran di tahun 2020.

Sesuai data yang diterima wartawan, pembayaran santunan kecelakaan PT Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Ternate, dari Januari hingga tanggal 30 Oktober 2020, pembayaran santunan hanya mencapai Rp 3.845.698.653.

Sedangkan pembayaran santunan kecelakaan diperiode yang sama di tahun 2021, sebanyak Rp 4.189.186.286.

Pembayaran santunan di tahun 2020, korban meninggal dunia (MD) sebanyak Rp 3.350.000.000. Korban luka-luka Rp 438.100.187. Sedangkan korban cacat tetap Rp 27.500.000.

Kemudian, untuk biaya ambulance Rp 2.550.000, korban P3K Rp 27.548.466. Sehingga total Rp 3.845.698.653.

Sementara di 2021, pembayaran santunan korban meninggal dunia sebanyak Rp 3.600.000.000. Korban luka-luka Rp 519.547.453 dan korban cacat tetap Rp 25.000.000.

Sementara biaya penguburan Rp 4.000.000. Biaya ambulance Rp 1.982.625. Dan korban P3K Rp 38.658.208. Sehingga total pembayaran santunan mencapai Rp 4.189.186.286.

Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Ternate M. Nurul Subekti kepada wartawan mengatakan pembayaran santunan untuk korban meninggal dunia langsung diserahkan kepada ahli waris.

“Untuk korban meninggal dunia masing-masing dibayar Rp 50 juta, diberikan kepada ahli waris di transfer melalui rekening,” jelasnya, Selasa (23/11).

Nurul menambahkan, sedangkan korban luka-luka dibayar biaya langsung di Rumah Sakit (RS) tempat korban dirawat. (Shl)

“Sedangkan untuk korban luka-luka kita bayar di RS, sesuai korban dirawat,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *