Dua Terdakwa Korupsi DLH Tikep Diputus 1 Tahun Penjara

TERNATE, MALUTTODAY.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara memutuskan dua terdakwa dugaan korupsi 1 tahun penjara.

Dua terdakwa terbukti dalam kasus dugaan korupsi yang melekat di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tidore Kepulauan (Tikep) pada tahun 2017 sampai 2018.

Sesuai dengan temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Maluku Utara, dalam kasus tersebut, kerugian negara mencapai Rp 612.905.750 dan telah dikembalikan 100 persen oleh kedua terdakwa.

Kedua terdakwa dengan inisial FH sebagai Kabid Bidang Persampahan dan inisial MA kepala Seksi Bidang Persampahan DLH Tikep.

Dalam perkara tersebut ditangani Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tikep, Prima Poluakan dan Alexander Sibuea.

Kasi Intel Kejari Tikep, Gama Palias kepada wartawan mengatakan dugaan korupsi program persampahan di DLH Tikep hari ini kedua terdakwa diputus majelis hakim satu tahun penjara.

“Hari ini telah dibacakan putusan, kedua terdakwa telah terbukti dalam dakwaan Subsider Penuntut umum, diputus dengan dakwaan pidana penjara 1 tahun,” jelasnya di depan kantor PN Ternate, Senin (22/11).

Ia menambahkan, kedua terdakwa telah mengembalikan kerugian negara dan telah diputusakan pidana minimal satu tahun penjara.

“Putusan minimal karena sudah ada pengembalian kerugian negara 100 persen dari terdakwa,” pungkasnya. (Shl)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *