Wahda Serahkan Harta Pada Ahli Waris, Anak Tiri Cabut Laporan, Kasus Berakhir Damai

TERNATE, MALUTTODAY.com – Kasus dugaan penggelapan dan penyerobotan, berkaitan dengan harta gono-gini yang menimpa anggota DPRD Maluku Utara (Malut), Wahda Z Imam menunggu keputusan dari Ditreskrimum Polda Malut. Menyusul dicabutnya laporan oleh pelapor, yang tak lain adalah anak-anak dari mendiang Velti Joshua.

Pencabutan laporan ini turut dibenarkan Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Adip Rojikan. “Iya benar,” kata Adip singkat, Kamis (18/11/2021).

Lanjut Adip, penyidik Ditreskrimum akan melakukan gelar perkara yang melibatkan kedua belah pihak. “Akan melakukan gelar perkara dengan melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan,” katanya.

Adip menambahkan, saat ini tersangka masih ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polres Ternate. Menunggu hasil gelar perkara.

“Masih ditahan di Rutan Polres Ternate, sampai mendapat putusan gelar perkara nanti,” cetusnya.

Terpisah, Kuasa Hukum Pelapor Bahtiar Husni kepada wartawan mengatakan, setelah melalui perundingan yang panjang, pelapor menerima permohonan maaf dari terlapor dan diatur secara kekeluargaan.

“Di satu sisi Wahda telah mengembalikan seluruh harta yang dilaporkan ke Ditreskrimum. Sekarang sudah dikembalikan kepada ahli waris,” akunya.

Tak hanya itu kedua belah pihak juga telah membuat surat kesepakatan dan telah ditanda tangani bersama.

“Dalam surat Wahda telah mengakui bahwa harta itu milik almarhumah istrinya dan harus diberikan kepada ahli waris yang sah, yakni klien saya. Atas dasar itu, klien saya mau, agar tidak ada dendam lagi, akhirnya diterima permohonan maaf itu,” ujarnya. (Shl)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *