Ditresnarkoba Polda Maluku Utara, Limpahkan Tersangka Oknum Polisi dan BB ke JPU

TERNATE, MALUTTODAY.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara, melakukan tahap II, tersangka dan barang bukti (BB) oknum polisi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati).

Oknum Polisi dengan inisial Bripka EK, merupakan anggota Polres Ternate itu diringkus sekitar tiga bulan lalu dengan BB 0,17 gram narkotika jenis sabu, saat dilakukan tes urine hasilnya diketahui positif.

Direktur Resnarkoba Polda Maluku Utara, Kombes Pol Tri Setyadi Aryono kepada wartawan mengatakan berkas oknum polisi sudah dibayar akan lengkap atau P21.

“Tersangka dan BB oknum Polisi Polres Ternate itu sudah kita limpahkan ke Kejaksaan, sisa menunggu sidangnya untuk putusannya apa,” jelas Setyadi di Kantor BNNP Maluku Utara, Senin (16/11).

Setyadi menambahkan, oknum polisi bertugas di Sat Resnarkoba Polres Ternate, saat diinterogasi baru pertama kali menggunakan narkoba, tetapi pihaknya tidak mempercayai perkataan oknum polisi tersebut.

“Kalau pengakuannya baru pertama kali, tapi kita tidak percaya alibi tersebut, setelah didalami jaringannya hanya yang bersangkutan saja, karena pengakuannya hanya sendirian,” katanya.

Tersangka oknum polisi juga mengaku barang tersebut diperoleh dari luar Maluku Utara, Setyadi mengingatkan kepada seluruh anggota agar jauhi penyalahgunaan narkoba, apabila tidak dipatuhi dan terbukti terlibat pihaknya akan memberantas.

“Saya imbau anggota Polda dan Polres jajaran agar jauhi penyalahgunaan narkoba, terkhusus lagi bagi anggota-anggota yang bertugas di Reskrimum, Reskrimsus dan Resnarkoba agar jauhi narkoba. Apabila tidak didengar dan tidak dipatuhi, jika ditemukan di lapangan terbukti dan terlibat jaringan kita akan berantas,” tegasnya. (Shl)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *