Oknum Polisi Pemerkosa Anak Dibawah Umur Jalani Sidang Perdana

TERNATE, MALUTTODAY.com – Pengadilan Negeri (PN) Ternate menggelar sidang perdana terhadap oknum anggota Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat dalam kasus pemerkosaan anak dibawah umur.

Oknum Polisi Briptu N menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku Utara, pada Selasa (09/11) kemarin.

Hanya saja tim Kuasa Hukum Briptu N mengajukan eksepsi atau nota keberatan.

Humas PN Ternate Kadar Noh kepada wartawan mengatakan kemarin baru pembacaan dakwaan, Selasa pekan depan akan pembacaan eksepsi dari penasehat hukum.

“Setelah eksepsi, nanti dilanjutkan putusan cela oleh majelis hakim, terhadap dakwaan dan eksepsi keberatan,” ucap Kadar di kantor PN Ternate, Jumat (12/11).

Kadar menambahkan, dakwaan dari Briptu N Pasal 81 ayat 1 Undang-undang perlindungan anak dan Pasal 82 tentang pencabulan.

“Dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Sekedar diketahui Oknum Briptu N merupakan anggota Polsek Jailolo Selatan, terbukti dalam sidang kode etik, memperkosa remaja 16 tahun di kantor Polsek Jailolo Selatan pada, 13 Juni 2021 lalu. (Shl)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.