Kadernya Ditahan Polisi, Ini Sikap DPD Partai Gerindra Maluku Utara

TERNATE, MALUTTODAY. com – DPD Partai Gerindra, Provinsi Maluku Utara, menghormati proses hukum terkait penetapan oknum DPRD, Provinsi Maluku Utara, Wahda Zainal Imam (WZI) sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan tidak pidana penggelapan dan penguasaan aset milik mendiang istrinya.

Wahda, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Setelah dirinya menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum,(Direskrimum) Polda Maluku Utara, selama 11 jam, Senin (8/11/2021) kemarin.

“Bahwa dari awal torang dari Partai Gerindra tetap konsisten, Gerindra menghormati semua proses hukum dan tidak posisi mengintervensi nya, kalau pun hari ini beliau pun sudah di tahan itu pun tidak merubah sikap kami tetap tunduk dan patuh terhadap proses hukum,” Kata Muhaimin Syarif, kepada sejumlah media di ruang kerjanya, Selasa (9/11/2021) siang tadi.

Muhaimin, mengatakan dirinya tak banyak berkomentar lebih jauh mengenai ditetapkannya Wakil Ketua DPRD Malut yang juga sebagai kader dari partai Gerindra itu sebagai tersangka. Serta menunggu proses hukum ini berjalan.

“Pak Wahda inikan bukan persoalan ini saja dari lakalantas pun kami tetap menghormati proses, meski pun telah ditahan, tentunya itu kami hanya dapat memberikan sumbangsih moril kepada beliau untuk tetap fokus dalam menghadapi cobaan ini,” ujar Syarif.

Menurutnya, dalam penegakan hukum sendiri ada asas praduga tak bersalah, sekarang beliau tersangka dan ditahan, itukan subjektivitas ada penyidik yang kita tidak bisa intervensi ada pertimbangan-pertimbangan apa, sehingga beliau ditahan, itu adalah sepenuhnya penyidik.

“Meski telah ada penetapan tersangka tidak mempengaruhi keputusan partai, sejauh ini haji Wahda tetap sebagai anggota DPRD dari partai Gerindra. Keputusan partai ada landasan konstitusi partai, sehingga tahapan mana Wahda itu akan diintervensi sebagai bagaian dari Partai terhadap nya, partai tetap menunggu proses ini sampai pada tahapan hukum yang tetap, baru bisa mengambil sikap,” tandanya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Adip Rojikan, Dalam konferensi pers siang tadi, mengatakan bahwa penetapan tersangka WZI sudah sesuai dengan mekanisme, serta memenuhi alat bukti yang kuat baik formal maupun materialnya.

“Tak hanya itu penyidik juga telah meminta keterangan dari 22 saksi dan melakukan pemeriksaan barang bukti sebanyak 20 barang bukti yang sekarang ini telah dilakukan penyitaan oleh penyidik,” kata aAdip didampingi Wasidik dalam konferensi pers di Gedung direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara, Selasa (09/11/2021).

Adip Rodjikan juga menambahkan bahwa walaupun tersangka dijerat dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

“Namun pihak penyidik tetap melakukan penahanan terhadap tersangka berdasarkan dengan pasal 21 KUHAP pada ayat 1 dan 4 diantaranya, takut menghilangkan barang bukti dan melarikan diri, oleh sebab itu penyidik langsung melakukan penangkapan sekaligus melakukan penahanan terhadap nya,” tutur Adip. (Dickhy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.