TERNATE, MALUTTODAY. com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Maluku Utara, sebelumnya telah menyita empat unit ruko dan satu unit rumah mengenai kasus dugaan penggelapan dan penyerobotan harta gono gini yang diduga dilakukan oknum anggota DPRD Provinsi Maluku Utara.
Oknum anggota DPRD Maluku Utara atas nama Wahda Zainal, kini yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik sebagai tersangka, pada Senin (8/11).
Berdasarkan amatan wartawan di Kantor Ditreskrimum, Wahda mendatangi Kantor Dit Reskrimum Polda Maluku Utara di dampingi Istrinya dan tiga kuasa hukum sekitar pukul 10.00 Wit.
Wahda mendatangi kantor Ditreskrimum menggunakan kameja putih lengan panjang dan celana panjang hitam.
Pukul 20:08 Wahda keluar dari Kantor Ditreskrimum Polda Maluku utara, dan langsung digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Polres Ternate.
Wahda kepada awak media mengatakan dirinya telah menyerahkan sengketa kepada pelapor tetapi penyidik tetap memproses.
“Jadi saya juga bingung sebenarnya,” ucap Wahda.
Wahda bilang, dirinya disangkakan dengan pasal 372 tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
“Dari aspek pidana terkecuali orang itu pidananya 5 tahun dan dianggap mengulangi perbuatan melarikan diri, baru bisa ditahan, ternyata saya ditahan, ada apa ini,” sesalnya.
Mantan ketua Partai Gerindra Maluku Utara bilang, dirinya akan melakukan penangguhan penahanan, karena dalam hukum hukumannya di atas 5 tahun baru bisa ditahan, apabila dicurigai melarikan diri dan sebagainya.
“Saya pimpinan DPRD Provinsi, dan Dosen bagaimana mau melarikan diri, tetapi tetap ditahan ada apa, saya juga masih tanya di polisi,” pungkasnya.
Sementara Direktur Reskrimum Polda Maluku Utara Kombes Pol Dwi Hindarwana ketika dikonfirmasi terkait penahanan Wahda memebenarkan, hari ini Wahda sudah ditahan.
” Wahda Z Imam sudah ditahan, tinggal saya tanda tangan, jadi Wahda ditahan di Polres Ternate,” singkatanya. (Shl)