Diduga Berikan Tekanan Kepada Bripka R, Kasat Reskim Polres Morotai dan Penyidik Diadukan ke Propam

TERNATE, MALUTTODAY. com – Oknum Polisi yang bertugas di Polres Morotai Maluku Utara, dalam kadus dugaan persetubuhan diduga mendapat tekanan saat menjalani pemeriksaan.

Polisi dengan inisial Bripka R ini, diduga mendapat tekan dari Kasat Reskrim Polres Morotai dan salah satu penyidik, dari dugaan tersebut Tim Kuasa Hukum Bripka R, akan melaporkan secara resmi ke Kapolda dan Propam Polda Maluku Utara.

Ketua tim kuasa hukum Bripka R, Muhamad Thabrani dalam konfrensi pernya mengatakan terkait dengan dugaan kasus yang menimpah klaenya, pihaknya serahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwenang untuk menentukan benar atau tidak.

Hanya saja pihaknya pihaknya harus meluruskan prosedur penanganan terhadap klaennya, karena penyidik diduga menyimpangi atau tidak mempedomani hukum acara pidana.

“Tanggal 15 oktober, setelah klaen kami dipanggil disuruh menghadap Kasat Reskrim. Lalu Kasat Reskrim menyampaikan klaen kami akan diperiksa oleh penyidik berdasarkansm surat perintah penyidikan,” ucap Muhammad didampingi Tim Kuasa Hukum Iskandar Yoisangadji dan Taufic Syahril LaynLayn, Kamis (04/11).

Muhammad menambahkan, saat diperiksa klaenya tidak mengetahui diperiksa sebagai apa, dengan status apa, apakah terlapor atau saksi, dan penyidik mengatakan sementara kliennya jangan menggunakan kuasa hukum atau pengacara.

“Penyampaian tersebut bertentangan dengan pasal 54 KHUP, yang berbunyi, guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapatkan bantuan hukum dari satu atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan,” ucapnya.

Pada saat pemeriksaan klaennya dalam memberikan keterangan diduga ada tekanan dan pengarahan pada saat pemeriksaan oleh Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai dan seorang penyidik.

“Tindakan Kasat dan penyidik ini jelas bertentangan dengan KHUP, Pasal 177 ayat (1). Keterangan tersangka atau saksi kepada penyidik diberikan tanpa tekanan, dari siapapun atau dalam bentuk apapun,” jelasnya.

Atas perlakukan yang diduga dilakukan Kasat Reskrim Polres Morotai dan seorang penyidik, pihaknya mengharapkan Kapolda Maluku Utara dan Kabid Propam, dapat melakukan pemeriksaan sekaligus mengevaluasi kinerja penyidik.

“Sementara kami sudah siapkan ‘ dengan laporan ke Kapolda dan Bidang Propam, kami berharap laporan ini dapat ditindaklanjuti sebagaimana mestinya,” pungkasnya.

Terpisah Kapolres Pulau Morotai, A’an Hardiyansyah melalui Kasi Humas, Bripka Sibli Siruang saat dikonformasi wartawan mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan komentar, karena laporan resmi di Bidang Propam Polda Maluku Utara.

“Kami belum bisa memberikan komentar, apakah pasti di laporakan atau tidak, karena belum ada surat resminya,” jelasnya. (Shl)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.