KAI Malut Desak Kejari Halmahera Utara Tuntaskan Kasus Dana Hibah Panwaslu

TERNATE, MALUTTODAY.com – DPD Kongres Advokad Indonesia (KAI) Maluku Utara, meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara, untuk segera menyelesaikan kasus dugaan korupsi Dana Hibah Panwaslu.

Dalam kasus tersebut, kerugian negara diduga mencapai Rp 1,3 Miliar sesuai dengan hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Makuku Utara, dari total anggaran Rp 4,8 miliar.

Sekretaris KAI Maluku Utara, Roslan kepada wartawan mengatakan menurut pihaknya, mendesak jaksa segera mungkin untuk menyelesaikan kasus dana Hibah Panwaslu yang ditangani sejak 2016 itu.

“Kami minta jaksa segera di selesaikan, karena kasusnya sudah sangat lama di meja penyidik kejaksaan, hal ini menjadi penting agar tidak menjadi tunggakan perkara nantinya,” ucap Roslan, Rabu (03/11).

Roslan menambahkan, dalam penanganan suatu kasus pidana penyidik sudah melakukan penyitaan terhadap barang bukti maka kasus tersebut sudah masuk pada tahap penyidikan, maka setidaknya penyidik juga sudah mengantongi nama calon tersangka berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti yang ada.

“Penyidik segera menentukan dan menyampaikan siapa saja pihak atau orang yg dapat dimintai pertanggung jawaban dengan menetapkan sebagai tersangka,” ucapnya.

Praktisi Hukum Maluku Utara ini meminta penetapan siapa saja yang dapat dimintai pertanggung jawaban pidana sebagai tersangka dalam kasus ini sangat penting, agar tersangka kemudian dapat dilakukan penahanan agar para pelaku tidak melarikan diri dan mengulangi perbuatannya.

“Terhadap para tersangka yg beberapa waktu lalu menang di praperadilan dan status sebagai tersangka gugur, menurut kami tidak menutup kemungkinan dapat ditetapkan sebagai tersangka kedua kalinya jika ditemukan 2 alat bukti yang sah,” pungkasnya. (Shl)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *