Polisi Sita Rumah Oknum Anggota DPRD Maluku Utara

TERNATE, MALUTTODAY.com – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara, sebelumnya menyegel empat bangunan Rumah Toko (Ruko) yang dikuasai oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atas nama Wahda Zainal Imam.

Saat ini penyidik kembali menyita rumah milik Wahda yang bersebelahan dengan empat Ruko, di Kelurahan Jati, Ternate Selatan, rumah dan Ruko disita ini kasus dugaan penggelapan dan penyerobotan mengenai harta gono gini.

Sesuai pantauan wartawan dilokasi, penyidik memasang sebuah spanduk, yang bertuliskan enyitaan ini berdasarkan surat penetapan ijin khusus penyitaan dari Pengadilan Negeri Ternate dengan Nomor : 312/Pen.Pid/2021/PN.TTE tanggal 26 Oktober 2021.

Bahkan hari ini, Wahda jadwalkan untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tersebut, hanya saja Wahda mangkir dari panggilan.

Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Adip Rojikan ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan dirinya belum mendapatkan laporan dari penyidik mengenai penyitaan rumah Wahda.

“Saya belum dapat informasi dari penyidik. Ini masih nunggu jawaban penyidik,” jelas Adip, Selasa (02/11).

Adip menambahkan hari ini Wahda penyidik menjadwalkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.

“Hari ini Wahda di jadwalkan di periksa sebagai tersangka tapi yang bersangkutan tidak datang sehingga besok penyidik akan memanggil lagi,” jelasnya. (Shl)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *