TERNATE, MALUTTODAY. com – Polda Maluku Utara, mendukung Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) untuk melakukan Pemberhentian Dengan Tidak Terhormat (PDTH) kepada oknum anggota yang diduga menjadi pelaku pemerkosaan.
Oknum anggota Polisi dengan inisial Bripka R ini diduga melakukan pemerkosaan terhadap siswa SMA yang berusia 18 tahun itu 99,9 persen akan di PTDH.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Adip Rojikan kepada wartawan mengatakan dalam kasus tersebut Kapolres Morotai sudah sampaikan anggota tersebut 99,9 persen akan di PTDH.
“Polda sangat mendukung pernyataan Pak Kapolres. Bapak Kapolda sudah menyampaikan setiap pelanggaran yang dilakukan setiap anggota akan diberikan sanksi yang tegas,” jelas Adip di ruang kerjanya, Kamis (28/10).
Adip menambahkan, ketegasan Kapolda Maluku Utara sudah terbukti dengan beberapa anggota yang melakukan pelanggaran langsung di PTDH.
“Sudah banyak yang di PTDH, dalam kasus tersebut proses pidana sedang berjalan, harapan kami anggota tersebut bisa diberikan hukuman yang terberat,” tegasnya.
Perwira berpangkat Kombes ini bilang, untuk hukuman di internal Polri pastinya akan di PTDH.
“Untuk hukuman internal profesi itu 100 persen yang bersangkutan akan di PTDH,” pungkasnya. (Shl)