Kejati Maluku Utara Beri Penyuluhan Hukum Pada Pelajaran di Ternate

TERNATE, MALUTTODAY. com – Bidang Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, melakukan penyuluhan hukum dalam program Jaksa masuk sekolah di SMA Negeri 10 Kota Ternate, Rabu (27/10/2021).

Ada beberapa materi yang dibawakan mengenai kenakalan remaja, Undang-Undang ITE, yang menghadirkan narasumber Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga. Kordinator Bidang Intelejen Samiaji dan Kasi A Bidang Intelejen Sumariin Ritongga.

Dalam pelaksanaan tim Bidang Penkum membawakan materi, mendapat respon baik dari pihak sekolah dan siswa-siswi.

Richard Sinaga kepada wartawan mengatakan materi pertama kenakalan remaja, materi ini dibawakan dengan harapan siswa-siswi yang mengikuti tidak terpengaruh dengan pergaulan-pergaulan yang menimbulkan kenakalan remaja.

“Harapan kita, ketika kita sampaikan materi kenakalan remaja, adik-adik kita ini tidak terkena dan tidak terpengaruh terhadap pergaulan yang ujung-ujungnya menimbulkan kenakalan remaja,” ucap Richard.

Richard menambahkan, sedangkan materi yang kedua mengenai penggunaan Media Sosial (Medsos) dari sudut UU ITE nomor 19 tahun 2016 yang memperbaharui UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE,

“Untuk UU ITE sendiri, kita berharap adik-adik kita ini bijak dalam menggunakan Sosmed, jangan sampai adik-adik kita ini salah, dalam menggunakan Sosmed, kita memberikan pemahaman apa si Sosmed, apa risikonya ketika salah menggunakan,” jelasnya.

Richard bilang, dalam pelaksanaan penyuluhan hukum ini pihaknya mengedepankan Protokol Kesehatan (Prokes) COVID-19. Dalam pelaksanaan ini siswa siswi sangat antusias mengikuti hingga selesai.

“Sekitar 60 peserta yang hadir, seluruh peserta sebelum masuk sudah mencuci tangan dan menggunakan masker pastinya,” pungkasnya. (Shl)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *