BNNP Malut Tahap II Tersangka Pemilik Sabu ke JPU

TERNATE, MALUTTODAY. com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara, melakukan tahap II atau menyerahkan tersangka dan Barang Bukti (BB) kasus Narkotika ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati).

Kasus narkotika dengan satu tersangka ini dengan iniisal TAS alias Koko ini dilimpahkan dengan BB sebanyak 20,82 gram sabu.

Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Maluku Utara, Kombes Pol Dinnar Widargo didampingi Kasie Sidik IPTU Mochamad Rochid, kepada wartawan membenarkan tersangka dan BB Narkotika jenis sabu itu, pihaknya telah melimpahkan ke JPU.

“Perkara tersebut sudah dinyatakan P21 atau lengkap tidak memiliki kekurangan baik itu secara materil maupun formil dan kita sudah tahap II Selasa kemarin,” jelas Dinar. Rabu (27/10).

Dinar menambahkan, BB yang sempat diamankan di tangan tersangka juga telah dilakukan periksaan di Laboratorium Forensik (Labfor) Makassar dan positif narkotika jenis sabu.

“BB juga sudah kita cek ke Laboratorium memang narkoba,” tegasnya.

Dinar bilang, Koko dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,

“Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” pungkasnya. (Shl)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *