Anggota DPRD Malut Ini Sandang 2 Status Tersangka

TERNATE, MALUTTODAY. com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara, kembali menetapkan tersangka kedua kalianya terhadap oknum anggota DPRD Maluku Utara.

Oknum anggota DPRD Maluku Utara dengan inisial WZI alias Wahda pertama ditetapkan tersangka dalam kasus melawan Polantas.

Kali ini Wahda ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan yang berkaitan dengan harta gono gini.

Dalam kasus tersebut penyidik telah melakukan memeriksa sebanyak 20 Saksi baik dari saksi pelapor maupun terlapor dan dua saksi Ahli serta sudah melakukan penyitaan alat bukti dan melakukan penggeledahan.

Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol. Adip Rojikan, kepada wartawan mengatakan menjelaskan berdasarkan hasil gelar perkara Wahda ditetapkan sebagai tersangka.

“Tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHPidana, penyidik telah gelar perkara penetapan tersangka dan dari hasil gelar perkara, WZI dialihkan status dari terlapor menjadi Tersangka,” jelas Adip Rabu (27/10).

Adip menambahkan, dari hasil gelar perkara, penyidik akan mengirim surat pemberitahuan peralihan status kepada tersangka.

“Kemudian melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan menyerahkan tangung jawab, barang bukti serta berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” pungkasnya. (Shl)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *