Polda Malut Tetapkan 2 Tersangka Korupsi di Sula

Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Adip Rojikan

TERNATE, MALUTTODAY. com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara, menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana pekerjaan bendung dan jaringan irigasi Kaporo ke Jaksa penuntut Umum (JPU) Kejaksaan tinggi Maluku Utara.

Tersangka dengan inisial Tersangka dengan inisial MS dan ML saat ini berkas kedua tersangka telah dilakukan tahap I ke JPU.

Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Adip Rojikan membenarkan hal tersebut, dimana Polda Maluku Utara telah menyerahkan Berkas Tahap I Tindak Pidana Korupsi Dana pekerjaan bendung dan jaringan irigasi Kaporo ke Jaksa penuntut umum.

“Berkas Tahap I ini sudah di serahkan pada tanggal 21 Oktober 2021 ke Kejaksaan tinggi Maluku Utara lalu,” jelas Adip. Selasa (26/10).

Adip menambahkan, perkara dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Dana APBD (DAK) Kabupaten Kepulauan Sula tersebut terjadi pada Tahun 2018 dan 2019 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 9.793.609.134,- pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan Dan Kawasan Pemukiman (DPUPRPKP) Kabupaten Kepulauan Sula yang dilaksanakan oleh PT. AMK.

“Penyalahgunaan Dana Proyek pekerjaan pembangunan Bendung Dan Jaringan Irigasi Kaporo tersebut telah merugikan keuangan negara atau daerah sebesar Rp. 2.072.951.119,” ucapnya.

Juru Bicara Polda Maluku Utara tersebut juga menjelaskan bahwa Dalam kasus tindak Pidana Korupsi ini, Polda Maluku Utara sudah memeriksa sebanyak 21 Saksi dan 3 Saksi Ahli.

“Berdasarkan pemeriksaan Saksi dan alat bukti yang ada, Polda menetapkan 2 Tersangka dengan inisial MS dan ML yang diduga menyalahgunakan Dana pekerjaan Bendung dan Irigasi Kaporo Kepulauan Sula, dan berkas perkara kedua tersangka sudah di serahkan ke JPU”. Jelasnya

Lebih lanjut ia menyebut bahwa pasal yang di sangkakan kepada kedua Tersangka yaitu, Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 milyar. (Shl)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *