TERNATE, MALUTTODAY. com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Maluku Utara, pekan ini mulai melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi piutang macet perusahan PT. Bintang Timur kepada PT. Pelindo Cabang Ternate senilai Rp 1,1 miliar lebih tahun 2019
PT. Bintang Timur diduga tidak menyetor pendapatan PT. Pelindo dari hasil penunjukan sebagai keagenan untuk jasa pandu terhadap kapal-kapal asing yang telah dibayar.
Plt Kajari Ternate, R. Jeffri Huwae kepada wartawan mengatakan piutang macet dari tahun 2019 sampai saat ini merupakan kerugian negara.
“Ini merupakan kerugian negara, berdasarkan yang kami terima, jasa pandu oleh kapal-kapal asing itu sudah dibayar, tetapi apa yang menjadi hak Negara (PT. Pelindo) sampai dengan hari ini belum disetor,” jelas Jeffri di ruang kerjanya. Senin (25/10).
Jeffri menambahakan oleh karena itu Kejari Ternate akan menindaklanjuti laporan ini dengan melakukan langkah-langkah penegakan hukum.
“Sudah direncanakan minggu ini, saya akan terbitkan surat perintah penyelidikan terkait dengan kasus ini,” tegasnya.
Jeffri yang juga Asidatun Kejati Maluku Utara bilang, sampai saat ini PT. Bintang Timur tidak menyetor uang tersebut kepada PT. Pelindo Cabang Ternate. Tunggakan dari tahun 2019 sampai saat ini tidak disetor, dirinya berpendapat ini tidak bisa dianggap kelalaian.
“Karena ini tindak pidana khusus dan ini juga laporan baru, jadi kita tindak lanjuti dulu sambil kita melihat perkembangan seperti apa, untuk klarifikasi ini akan ditindak lanjuti proses hukum,” pungkasnya. (Shl)