TERNATE, MALUTTODAY. com – Anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara bersama Resmob Cokaiba Polres Halmahera Tengah, berhasil meringkus pelaku pemerkosaan yang di tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) karena melarikan diri.
Pelaku dengan inisial A (23) yang sempat menjadi buronan diringkus pukul 20:00 WIT di salah satu Kecamatan di Kota Tidore Kepulauan. A diduga merupakan pelaku yang ke 6 yang berhasil diringkus.
Setelah diringkus, A digiring anggota ke kantor Ditreskrimum Polda Maluku Utara, untuk diinterogasi.
Pantaun wartawan di Kantor Ditreskrimum Polda Maluku Utara, terlihat sejumlah anggota menggunakan pakaian preman, masing-masing memegang senjata laras panjang.
Kabid Humas Polda Maluku Utara ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan satu pelaku sudah tertangkap.
“Memang tadi telah ditangkap DPO pemerkosaan di Halteng oleh tim buser dan gabungan tim buser Dit Reskrimum,” jelasnya dan mengakhiri. Minggu (24/10) malam ini.
Kasat Reskrim Polres Halmahera Tengah, Iptu Abdullah Taufik Saimima kepada wartawan mengatakan dirinya telah memerintah akan anggota untuk meringkus pelaku.
“Saya printahkan Kanit Buser Cokaiba Sat Reskrim melakukan penangkapan dan Alhamdulillah sudah diamankan,” jelas Taufik.
Taufik menambahkan, dalam kasus ini penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap ahli dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chasan Boesorie Ternate dan Rumah sakti Jiwa (RSJ) Sofifi.
“Kita akan periksa saksi ahli dari RSUD Ternate dan saksi dari RSJ Sofifi. Berkasnya belum rampung kalu sudah rampung kami akan tahap I dalam waktu dekat,” jelasnya dan mengakhiri. (Shl)