Wakil Bupati Halmahera Tengah Mediasi Sengketa Batas Dua Desa di Weda Utara

HALTENG, MALUTTODAY. com – Wakil Bupati Halmahera Tengah, Maluku Utara, Abd. Rahim Odeyani turun tangan memediasi sengketa batas Desa di Kecamatan Weda Utara.

Dua desa yang di mediasi, yakni Desa Waleh dan Desa Fritu ini dilakukan mediasi di ruang rapat Wakil Bupati, dihadiri oleh kepala dinas PMD, kepala inspektorat, kepala bagian Pemerintahan, Sekretaris Bapelitbangda, sekretaris PMD, Camat Weda Utara, Kepada Desa dan BPB kedua Desa tersebut dan perwakilan tokoh-tokoh masyarakat, Kamis (14/10).

Wakil Bupati Halmahera Tengah, Rahim dihadapan perwakilan tokoh masyarakat, meminta supaya masalah ini diselesaikan dengan kepala dingin, tidak saling memprovokasi yang pada akhirnya dapat menimbulkan gesekan di lapangan.

“Saya minta masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan sehingga tidak sampai menimbulkan konflik antara kedua desa,” ucap Rahim.

Ketua DPD Partai NasDem Halmahera Tengah menambahkan, perbedaan pendapat itu terjadi karena tidak terbangun komunikasi yang baik dari kedua desa. Sehingga berharap kedepan pemerintah desa harus lebih aktif berkoordinasi jika ada masalah seperti ini.

Terpisah Hi. Amir salah satu tokoh masyarakat Waleh menyampaikan terima kasih kepada pemerintah daerah yg begitu cepat merespon utk melakukan mediasi keinginan masyarakat.

“Terimah kasih pemerintah daerah, Allhamdulillah masalah tapal batas ini dapat diselesaikan degan baik,” ucapnya.

Sekedar diketahui, kesepakatan yang ditanda tangani kedua desa tersebut antara lain.

  1. Batas administrasi Desa Fritu dan Desa Waleh, kecamatan Weda Utara tidak bergeser dari yang sudah disepakati sebelumnya, berdasarkan koordinat yang telah ditetapkan pada tahun 2006.
  2. Penegasan batas desa akan secepatnya difasilitasi oleh pemerintah daerah bersama pemerintah kecamatan dan desa.
  3. Masyarakat yang akan dan telah melakukan kaplingan dan atau berkebun perlu di inventarisasi dan ditertibkan oleh masing-masing pemerintah Desa Waleh dan Desa Fritu, sehingga penguasaan lahan tersebut memiliki legitimasi administrasi di Desa.
  4. Pemerintah Desa bertanggungajawab untuk memberikan pemahaman dan sosialisasi ke masyarakat masing-masing sehingga menjamin wilayah desa tetap kondusif.

(Shl)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *