Digugat Mantan Polwan, Ini Tanggapan UMMU Ternate

TERNATE, MALUTTODAY. com – Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) Ternate, melalui kuasa hukumnya, Rahim Yasin memastikan UMMU kliennya tidak bersalah. Bahwa, setiap mahasiswa yang menimba ilmu di UMMU harus mengikuti prosedur yang berlaku.

“Mahasiswa harus mengikuti proses mulai dari pendaftaran sebagai mahasiswa sampai dengan mengikuti ujian proposal dan ujian skripsi,” jelas Rahim yang juga Dekan Hukum UMMU Ternate, Rabu (06/10).

Rahim menambahkan, jika adanya rekayasa, dirinya memastikan bertentangan dengan hukum.

“Jika ada rekayasa itu sangat berbahaya, ijazah itu cacat hukum dan Muhammadiyah tidak mau ada yang seperti itu. Usahakan tidak ada yang bermasalah,” akunya.

Rahim bilang, mengenai gugatan mantan Polwan yang pernah bertugas di Polda Malut dan sekaligus mantan mahasiswa UMMU itu, dirinya mempersilahkan, karena itu merupakan hak seseorang, yang menganggap dirinya dirugikan.

“Tetapi, proses ujian skripsi dari si Rani itu penuh dengan manipulasi, dan kesalahan-kesalahan akademik, maka perlu diperbaiki,” katanya.

Menurutnya UMMU Ternate sudah sangat membantu terhadap Rani, karena sudah mewisudakan dan ijazah Rani saat ini memang ada hanya saja belum ditanda tangani.

“Cuman proses pidana lagi berjalan terhadap Rani, maka kami pending hingga menunggu putusan PN Ternate, dihukum bersalah atau tidak, jika bersalah kita akan meninjau kembali ijazah yang bersangkutan,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, Rani saat telah ditahan di Rutan Polres Ternate dalam kasus menggunakan gelar tanpa hak, gelar sarjana yang digunakan yakni Sarjana Hukum (SH).

Perlu diketahui, Rani Andini Yasa yang juga mantan anggota Polisi Wanita (Polwan) ini adalah mantan mahasiswa yang mengajukan gugatan terhadap rektor UMMU Ternate Prof. Saiful Deni.

Rani bahkan meminta ganti rugi karena rektor UMMU tidak mau menandatangani dan menyerahkan ijazah serta transkip akademik miliknya, padahal Rani telah wisuda pada akhir tahun 2020 kemarin.

Akibat perbuatan tergugat, Rani mengaku mengalami kerugian materil berupa uang sejak pendaftaran sampai wisuda sebesar Rp 20.900.000,- dan kerugian immateril Rp 1.000.000.000.

Tindakan tergugat, yakni Rektor dan Dekan Hukum ini jelas melanggar pasal 26 ayat (1) dan (2) huruf a junto pasal 42 ayat (1) dan (2) UU nomor 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi junto pasal 5 ayat (1), pasal 11 ayat (1) huruf a, pasal 11 ayat (2), pasal 21 ayat (1). (Shl)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *