Kejati Maluku Utara Berpotensi Hentikan Kasus Dugaan Korupsi Rumah Ibadah di Halsel

TERNATE, MALUTTODAY. com – Janji Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara, Dade Ruskandar memberikan waktu kepada tim penyelidik Bidang Intelijen untuk segera tuntaskan kasus dugaan korupsi pembangunan rumah ibadah di Kabupaten Halmahera Selatan, pada akhir bulan ini terjawab sudah.

Dade Ruskandar kepada awak media mengatakan pihaknya menerima surat dari Inspektorat Provinsi telah menyurat ke Badan Pemeriksa Keuangan, Republik Indonesia (BPK-RI) Maluku Utara.

“Kasus rumah Ibadah, ternyata kita telah menerima surat dari inspektorat bahwa mereka telah bersurat ke BPK, dan jawabannya terkait hasil audit, tindak lanjutnya sudah dilaksanakan sesuai rekomendasi,” ucap Dade, di Kantor Kejati Maluku Utara, Kamis (30/09).

Dade menambahkan, sampai saat ini dirinya masih menunggu surat resmi dari BPK, jika surat yang diterima sesuai dengan rekomendasi, pihaknya akan menghentikan kasus dugaan korupsi pembangunan rumah ibadah.

“Tapi saya menunggu surat resmi dari BPK, kalau memang sesuai rekomendasi ya kita harus hentikan,” akunya.

Disentil jika ada kejanggalan dari rekomendasi, Dade bilang, BPK adalah lembaga resmi, jika dikatakan dalam proyek pembangunan rumah ibadah tidak masalah, dirinya memastikan kasus tersebut akan dihentikan.

“BPK adalah lembaga resmi, kalau dikatakan tidak ada masalah ya kita harus hentikan, kita tidak boleh menguji BPK, sampai saat ini masih menunggu surat dari BPK,” pungkasnya. (Shl)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.