Terkait Dugaan Korupsi Uang Mami, Jaksa Periksa Sekda Maluku Utara

TERNATE, MALUTTODAY.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) dalam kasus, dugaan korupsi anggaran makan minum (Mami) tahun 2020, senilai Rp 10,9 miliar.

Sekda Maluku Utara Samsuddin A. Kadir mengatakan kedatanganya di Kantor Kejati Maluku Utara untuk menghadiri klarifikasi tim penyelidik bidang pidana khusus (Pidsus).

“Ia ada klarifikasi terkait dengan Mami, yang laporannya itu ada di Biro Umum, ternyata itu adalah total anggaran secara keseluruhan,” ucapnya di depan Kantor Kejati Maluku Utara, Selasa (28/09).

Samsudin menambahkan, total uang anggaran Mami secara keseluruhan itu mulai dari Gubernur Abdul Gani Kasuba, Wakil Gubernur M. Al Yasin Ali dan dan Sekretaris Daerah.

“Anggaran Mami yang ada baik Gubernur, Wakil Gubernur maupun di Sekretaris Daerah. Jadi bukan total keseluruhan di Biro umum, itu bukan ya,” jelasnya.

Samsudin bilang, langkah tim penyelidik dalam memanggil sejumlah pihak untuk mencari tahu informasi yang beredar yang simpang siur, uang Rp. 10,9 miliar di Biro Umum.

“Tapi ternyata kan tidak betul, yang betul adalah anggaran keseluruhan itu di Gebernur, Wakil Gubernur dan Sekretaris Daerah,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan tim penyelidik meminta keterangan terhadap Sekprov.

“Ia benar tadi Sekprov dimintai keterangan,” jelasnya. (Shl)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *