Ditresnarkoba Polda Malut Tahap I Berkas Kasus Narkotika Oknum Napi ke Jaksa

TERNATE, MALUTTODAY. com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara, telah melakukan tahap I berkas kasus narkotika yang melibatkan oknum narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ternate.

Sebelum dilakukan tahap I, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, ternasuk seorang perempuan dengan inisial CNR yang diperintahkan oknum napi untuk dikirim melalui ojek online (Ojol).

Oknum napi dengan inisial AU alias Adi yang merupakan napi kasus narkoba yang saat ini menyandang status sebagai tersangka.

“Sudah minggu ini (ditahap I) dan penyidik sudah mintai keterangan kalau tidak salah sudah 6 orang,” jelas Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Utara, Kombes Pol Tri Setyadi Artono kepada wartawan, Jumat (24/09).

Tri menambahkan, untuk perempuan saat ini masih sebatas saksi, karena narkotika yang diberikan ke ojol, hanya diperintahkan oknum napi.

“Perempuan masih sebatas saksi karena hanya disuruh kirimkan barang tersebut dengan memesan Ojol dan dibawa ke Lapas,” katanya.

Tri bilang, dari hasil berita acara pemeriksaan (BAP), ia tidak mengetahui barang-barang yang ia berikan kepada Ojol adanya narkoba.

“Yang bersangkutan dalam BAP tidak mengetahui kalau di dalam barang-barang yang dikirim ada narkobanya,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, Barang Bukti (BB) narkotika 15 sachet kecil ganja dan 3 sachet kecil sabu yang di selundupkan melalui ojek online kedalam Lapas Kelas IIA Ternate, Maluku Utara, hasil pemeriksaan Labortorium Forensik (Labfor) Polri Cabang Makasar, positif narkoba. (Shl)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.