Hj Fayakun Tolak Upaya Mediasi Dengan Amin Drakel

TERNATE, MALUTTODAY. com – Hj Fayakun Wattih pelapor kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menolak restorative justice terhadap Amin Drakel yang diberikan Polda Maluku Utara.

Amin Drakel yang merupakan anggota DPRD Maluku Utara dilaporkan Hj Fayakun Wattih ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Malut pada 9 April 2020.

Hj Fayakun Wattih melalui kuasa hukumnya Darwis M. Said kepada wartawan mengatakan, kliennya menolak untuk di restorative justice karena dalam kasus tersebut sudah mencukupi alat bukti dan akan ditahap II ke Kejati Maluku Utara.

“Tetap diproses, karena kasus ini sudah cukup alat bukti. Langkah restorative justice secara kekeluargaan sudah dilakukan berulang kali, tetapi dokter Amin tidak pernah menuruti apa yang telah disepakati,” tegas Darwis, Selasa (21/09).

Darwis menambahkan, langkah itu dilakukan dalam pertemuan dihadiri suami Hj Fayakun Wattih, untuk ganti rugi, jika disepakati kliennya akan mencabut laporan.

“Ternyata dia bohong, semua kesepakatan tidak dilaksanakan, perkara ini tetap harus naik, karena langkah mediasi sudah berulang kali, jika telah Amin memenuhi permintaan kasus tersebut sudah selesai,” akunya.

Darwis bilang, tidak ada orang yang kebal hukum, semua dimata hukum sama, dalam kasus tersebut buktinya cukup kuat.

“Jadi selama ini perkara tidak dilimpahkan ke jaksa ini sebenarnya ada apa, berarti dia kebal hukum. Berkas sudah lengkap ada apa sehingga Ditreskrimsus tidak limpahkan,” pungkasnya. (Shl)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.