Polisi Masih Buka Peluang Mediasi Amin Drakel-Hj Fayakun

TERNATE, MALUTTODAY.com – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara, memberi peluang mediasi terhadap tersangka oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku Utara, untuk berdamai dengan pelapor dalam kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Oknum anggota DPRD Maluku Utara atas nama Amin Drakel dilaporkan Hj Fayakun Wattih ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Malut pada 9 April 2020.

Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Risyapudin kepada awak media mengatakan pihaknya telah memanggil tersangka untuk membuka restorative justice untuk dilaksanakan.

“Sekarang kita berikan kepada tersangka untuk melakukan pendekatan untuk dilakukan perdamaian, lain dengan berita-berita yang mengarah ke ras, suku, agama, kalau itu tidak perlu kita restorative justice,” jelas Risyapudin, Senin (20/09).

Risyapudin menambahkan, langkah ini merupakan peraturan dari Mabes Polri, makanya pihaknya memanggil tersangka untuk membuka ruang itu.

“Karena kasus ini tidak berdampak dengan perpecahan ras, suku ataupun agama, karena ini masuk dalam perbuatan yang tidak menyenangkan,” katanya.

Risyapudin bilang, saat ini pihaknya masih melakukan restorative justice, jika ada pihaknya akan menyelesaikan.

“Iya (mediasi), kata Pak Presiden mengenai pelanggaran di bidang ITE, mana yang bisa di restorative justice dan mana yang kita proses sampai lanjut,” ucapnya.

Disentil mengenai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, telah melayangkan surat P21A, Risyapudin bilang langkah restorative justice masih bisa dilakukan.

“Iya masih bisa peluang itu,” pungkasnya. (Shl)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *