Hasil Labfor Positif Ganja, Seorang Mahasiswa di Ternate Terancam 12 Tahun Penjara

TERNATE, MALUTTODAY. com – Tim Barong Polsek Ternate Selatan telah menerima hasil Barang Bukti (BB) dugaan narkotika milik seorang mahasiswa ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polri Cabang Makassar.

Dari hasil Labfor, BB tersebut terbukti positif narkotika jenis ganja dengan berat 2,058 gram.

Seorang mahasiswa dengan inisial RAH itu diketahui sebentara lagi akan menyelesaikan studi Strata 1 (S1) di salah satu Universitas ternama di Kota Ternate.

Kanit Reskrim Polsek Ternate Selatan Ipda Ni Made Chandra Dewi kepada wartawan membenarkan BB ganja milik siswa telah diuji di Labfor dan hasilnya positif ganja.

“Iya hasilnya sudah keluar, sesuai dengan surat pengantar, menyatakan BB tersebut positif ganja,” jelas Dewi di ruang kerjanya, Kamis (16/09).

Dewi menambahkan, sampai saat ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) saat penangkapan.

“Baru 3 saksi yang kita beriksa, berkas semua berada di TKP,” akunya.

Dewi bilang, tersangka dikenakan 111 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Tersangka terancam pidana paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun penjara,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, tersangka diringkus pada (07/09) kemarin, pukul 22:00 Wit di Kelurahan Jati, tepatnya RT 006 RW 003, di gang samping Hotel Sahid Bella Ternate. Tersangka diringkus saat mau mengambil narkotika. (Shl)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *