Temukan Perbuatan Melawan Hukum, Jaksa Tingkatkan Penyidikan Dugaan Korupsi Perusda Ternate

TERNATE, MALUTTODAY. com – Tim penyidik bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaaan Tinggi, Maluku Utara resmi meningkatkan kasus dugaan korupsi dana kelayakan investasi Pemerintah Kota Ternate pada Perusda di tahun 2016-2018 sebesar Rp 25 miliar.

Peningkatam status dari penyelidikan ke penyidikan melalui ekspos dan penyidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum.

Bahkan, saat ini tim penyidik sedang menjadwalkan pemanggilan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Asintel Kejati Maluku Utara, Efrianto didampingi Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga dalam konferensi pers mengatakan dalam kasus tersebut penyidik telah meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan.

“Saat ini penyidik akan melakukan pemeriksaan untuk dimintai keterangan terhadap pihak-pihak yang terkait,” jelas Efrianto, di Kantor Kejati Maluku Utara, Senin (13/09).

Efrianto menambahkan, pihaknya belum bisa menyampaikan berapa pihak dalam kasus yang sementara ditangani.

“Kita belum bisa menyebutkan pihak-pihak yang terlibat kita tunggu saja,” ucapnya.

Efrianto bilang, dalam tahap penyelidikan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi, yang berkompoten dalam kasus tersebut.

“Ditahap penyelidikan sekitar 20 saksi yang telah diperiksa,” pungkasnya.

Sementara itu Richard menambahkan, berdasarkan hasil permintaan keterangan yang telah dilakukan tim Kejati Maluku Utara, terhadap beberapa orang yang berkompoten, dan dikaitkan data yang diperoleh.

“Setelah dilakukan ekspos, ditemukan adanya perbuatan melawan hukum, dengan pengolaan dana yang diberikan Pemerintah Kota Ternate, kepada PT Ternate Bahari Berkesan,” jelasnya.

Richard bilang, peningkatan kasus ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan sebagai upaya untuk mengetahui unsur-unsur perbuatan yang dilakukan serta peran masing-masing pihak.

“Langkah ini sebagai pedoman ketentuan pasal 184 ayat 1 KHUP, tentang alat bukti yang sah,” tutupnya. (Shl)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *