TERNATE, MALUTTODAY. com – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara meringkus oknum Polisi Wanita (Polwan) yang telah ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu.
Setelah ditetapkam sebagai tersangka oknum Polwan dengan inisial Bripka R itu dalam kasus menggunakan gelar tanpa hak langsung mengajukan prapradilan di Pengadilan Negeri (PN) Ternate.
Senin (13/09) hari ini, majelis hakim PN Ternate menolak permohonan praperadilan Bripka R.
Pukul 20:30 Wit, anggota Jatanras Ditreskrimum Polda Maluku Utara, yang dipimpin AKP Melano meringkus tersangka usai keluar dari salah satu kos-kosan di Kelurahan Jati, Ternate Selatan, Kota Ternate.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Malut, Kombes (Pol) Dwi Hindarwana kepada wartawan mengatakan setelah mendapatkan informasi tersangka berada di salah satu kamar kos di Kelurahan Jati.
“Anggota kemudian membuntuti, tersangka keluar dari kamar kos dan mengendarai mobil dan dicegat anggota di jalan,” jelas Dwi di Kantor Ditreskrimum Polda Maluku Utara.
Dwi menambahkan, setelah dicegat anggota menunjukan surat penangkapan dan tersangka langsung digiring ke Kantor untuk menjalani pemeriksaan.
“Saat kita tangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan dan saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan untuk dimintai keterangan,” akunya.
Dwi bilang, pihaknya masih mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan, tersangka akan dilakukan penahanan atau tidak.
“Besok baru bisa kita tentukan, tersangka kita tahan atau kita kembalikan,” pungkasnya. (Shl)