Polda Malut Kembali Tetapkan 3 Orang Tersangka Kasus Jembatan Air Bugis di Sula

TERNATE, MALUTTODAY. com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara, kembali menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi jembatan Air Bugis di Desa Auponhia, Kecamatan Mangoli Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula.

Dalam kasus tersebut, sebelumnya penyidik Ditreskrimsus menetapkan 2 orang tersangka, salah satunya telah meninggal dunia.

Kedua tersangka, yakni HT merupakan kontraktor yang diketahui telah meninggal dunia dan Direktur PT Kristi Jaya IH.

Sedangkan 3 tersangka baru, yakni IS selaku KPA, MIS selaku PPK dan RL selaku PPTK.

Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Adip Rojikan kepada wartawan mengatakan berkas empat tersangka telah dikirim tahap I ke Kejati Maluku Utara.

“Berkas sudah dikirim tahap I ke jaksa, pada hari 6 september lalu,” jelas Adip, Senin (13/09).

Adip menambahkan, dalam kasus tersebut hanya 4 tersangka yang di tahap I, karena satu tersangka meninggal dunia.

“Tidak termasuk yang meninggal, status tersangka sudah gugur,” akunya.

Adip bilang, saat ini keempat tersangka belum dilakukan penahanan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku Utara.

“Belum dilakukan penahanan,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, dari perhitungan kerugian negara dari BPKP Maluku Utara, terdapat kerugian negara mencapai Rp 3,7 miliar lebih dari total anggaran senilai Rp 4,2 miliar yang dianggarkan dari APBD Kepsul tahun 2017. (Shl)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *