AMHS Gelar Aksi Damai di Kantor BPJN dan Kediaman Gubernur, Ini Tuntutanya

TERNATE, MALUTTODAY. com – Aliansi Masyarakat Halmahera Selatan (AMHS) Maluku Utara, menggelar aksi damai di dua titik, yakni di depan Kantor Balai Pelaksaanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara dan depan kediaman Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba, di Kota Ternate, Senin (06/09).

Orasi di BPJN Malut, AMHS meminta agar BPJN tidak terpancing dengan opini yang sedang dibangun untuk mengagalkan pekerjaaan jalan lingkar obi Halmahera Selatan. Sementara di kediaman Gubernur Maluku Utara, massa aksi memprotes lambatnya proses pengajuan perizinan jalan di Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.

Selain itu, aksi unjuk rasa ini dilakukan sebagai bentuk kekecewaan terhadap sikap pemimpin SKPD Pemprov Malut lantaran diduga membuat polemik pembangunan jalan lingkar Pulau Obi di Kabupaten Halmahera.

Koordinator Lapangan Jainal Ilyas menjelaskan jalan lingkar Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan perlu mendapat perhatian serius dari gubernur karena Obi merupakan kawasan strategis nasional.

“Di hari Jumat kemarin, kami sudah mempresure pada BPJN, untuk mengerjakan ruas jalan lingkar Obi di Kabubaten Halmahera Selatan, dan hari ini kami turun ke jalan lagi mendesak Gubernur Provinsi Malut, sehingga melepaskan status jalan lingkar Obi,” jelas Alan, sapaan Jainal Ilyas.

Alan bilang, pembangunan jalan lingkar Pulau Obi di Kabupaten Halsel yang dilaksanakan oleh pihak Balai PJN Malut, jika dihentikan akan memicu emosi masyarakat Kecamatan Pulau Obi.

“Kami menilai izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH), pembangunan jalan lingkar pulau Obi dijadikan senjata politik, dan jalan lingkar Obi bermasalah ini sangat langka,” katanya.

Adapun pernyataan sikap AMHS Malut adalah:

  1. Mendesak Gubernur Provinsi Malut (Abdul Gani Kasuba) segera memasukkan dokumen persyaratan dalam bentuk suara pernyataan bermaterai, dokumen persetujuan izin lingkungan dan dokumen lingkungan lainnya, sesuai komitmen angka 2 huruf b butir 3 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.27/Menlhk /Setjen /Kum/2018 tentang pedoman kredit pakai kawasan hutan.
  1. Mendesak Pemerintah Daerah Provinsi Malut agar lebih serius memperhatikan pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di Malut dan saling menyalahkan satu sama lain.
  2. Mendesak kepada Gubernur Malut agar dapat menegur dan memberikan sanksi tegas kepada Kadis DLH agar membuat pernyataan jangan keliru dan hoax di media massa.
  3. Mengusulkan kepada Kementerian PUPR-RI melalui Balai PJN Wilayah Maluku Utara agar mengakomodir jalan ruas Matuting, Ranga-Ranga, Gane luar, ruas jalan lingkar pulau Bacan, ruas jalan lingkar Pulau Makian dan Kayoa, menjadi jalan nasional rencana, strategi nasional dan jalan nasional pada tahun anggaran.

(Shl)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *