TERNATE, MALUTTODAY. com – Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Ternate, Maluku Utara menvonis bebas terhadap terdakwa mantan Kabag Pemerintahan Kabupaten Halmahera Tengah, dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Korupsi) lahan Gelanggang Olahraga (GOR) Fagogoru.
Terdakwa atas nama Rahmat Safrani ini teregistrasi perkara dengan Nomor 6/PID.SUS/TPK/2021. Terdakwa di dakwa melangar pasal 11 dan 12 UU Tindak Pidana Korupsi.
Majelis Hakim menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Tengah, tidak mampu mengumpulkan dua alat bukti, sehingga menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa dengan amar putusan sebagai berikut :
- Menyatakan terdakwa Tidak Terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair dan Subsidair.
- Membebaskan Terdakwa dari segala Dakwaan.
- Mengeluarkan Terdakwa dari Tahanan setelah putusan ini dibacakan.
- Memulihkan nama, keududukan dan Harkat dan martabat terdakwa
- Biaya perkara dikembalikan ke negara.
Salah satu Penasehat Hukum (PH) Terdakwa, Law Office Hendra Karianga & Assosiates, Fahruddin Maloko kepada wartawan mengatakan terdakwa divonis bebas karena tidak terbukti.
“Karena bukti yang diajukan JPU tidak cukup dua alat bukti, sehingga hakim menvonis bebas,” jelas Fahrudin, Rabu (18/08).
Fahrudin menambahkan, perkara yang mulai disidangkan pada bulan Maret itu, pihaknya menilai putusan tersebut sangat tepat dan jelas.
“Putusan majelis hukum tepat dan jelas, tepat dan jelasnya karena bukti dari JPU tidak memiliki dua alat bukti,” pungkasnya.
Terpisah, Kasubsi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejari Halmahera tengah, Zulkarnain Baso Hakim kepada wartawan mengatakan dalam putusannya majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan dan dituntutkan JPU.
“Atas putusan yang dibacakan, JPU langsung mengambil sikap pikir-pikir dengan tujuan akan mempelajari putusannya terlebih dahulu guna menyempurnakan dukungan-dukungan alat bukti yang menurut hakim lemah pada saat pembuktian JPU sebelumnya,” akunya.
Zulkarnain bilang, pihaknya menyidangkan perkara ini untuk seterusnya guna menjadi bekal untuk tim JPU saat ini dalam rangka penyempurnaan penguraian yuridis pada upaya kasasi.
“Tentunya berdasarkan hukum acara dan ketentuan yang berlaku JPU akan mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan bebas majelis hakim PN Tipikor Ternate Ke Mahkamah Agung,” tegasnya. (Shl)