TERNATE, MALUTTODAY.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara, mengamankan dua pelaku yang diduga memalsukan surat keterangan Polymerase Chain Reaction (PCR) COVID-19 atas namakan Labolaterium PCR COVID-19 PT NHM.
Pelaku dengan inisal S rencananya berangkat dari Ternate menuju Solo, Jawa Tengah, membuat surat PCR tanpa adanya melakukan tes PCR. Sedangkan A yang diduga membuat surat PCR untuk S.
Kedua pelaku diamankan oleh KKP Bandara Sultan Babullah Ternate dan tim PT NHM menjemput S untuk dibawah ke posko. Pihak PT NHM langsung menempuh jalur hukum untuk ditelesuri.
Saat ini kedua pelaku sedang menjalani pemeriksaan di Kantor Jatanras Ditreskrimum Polda Maluku Utara, mengenai kasus pemalsuan surat PCR.
Manager Komunikasi dan Publikasi PT NHM, Ramdani Sirait kepada wartawan mengatakan setelah mengetahui hal ini, Manajemen PT NHM melalui Tim Satuan Tugas Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 PT. NHM melakukan pengecekan secara internal dan tidak ditemukan adanya tes PCR terhadap nama yang dimaksud.
“PT NHM tidak pernah mengeluarkan hasil tes PCR atas nama tersebut. Manajemen PT NHM menyerahkan hal ini kepada pihak berwenang untuk penyelidikan lebih lanjut,” jelas Ramdani, Jumat (13/09).
Ramdani menambahkan, selama ini Satgas COVID-19 PT NHM melakukan penanganan kepada seluruh karyawan dan mitra kerja sesuai dengan peraturan dan protokol kesehatan (Prokes) yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.
“Laboratorium PCR PT NHM di Tambang Gosowong adalah salah satu laboratorium yang diakui oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, termasuk profesionalme dalam melakukan pengetesan dan pembuatan administrasi hasil tes,” pungkasnya.
Terpisah, Direktur Ditreskrimum Polda Malut Kombes Pol Dwi melalui Kabag Wasidik AKBP Herjuno Sentoso kepada wartawan membenarkan pihaknya menerima laporan soal dugaan pemalsuan surat PCR dari PT NHM.
“Iya kita sedang tangani, dan sementara dalam pendalaman penyidik,” jelasnya. (Shl)