Melalui Sidang Etik, Oknum Polisi Resmi Dipecat Dari Institusi

TERNATE, MALUTTODAY.com – Terbukti melakukan pemerkosaan di dalam Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, oknum polisi diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri.

Oknum polisi dengan Briptu N merupakan anggota Polsek Jailolo Selatan itu terbukti memperkosa remaja 16 tahun di kantor Polsek Jailolo Selatan pada, 13 Juni 2021 lalu.

Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Adip Rojikan kepada wartawan mengatakan Briptu N telah menjalani proses kode etik mulai 28 Juli lalu, dalam hasil sidang ia dinyatakan bersalah.

“Yang bersangkutan telah dipuskan di PTDH dari Dinas Kepolisian,” tegas Adip, Kamis (12/08).

Adip manambahkan, dari hasil putusan, Briptu N tidak menerima putusan tersebut dan akan mengajukan banding.

“Itu adalah hak oknum anggota, yang terlibat dalam kode etik, ketika tidak menerima sidang kode etik,” katanya.

Adip bilang, saat ini pihaknya menunggu keputusan hak banding, setelah putusan banding keluar Briptu N ingkra.

“Intinya kemungkinan besar bandingnya tidak disetujui,” pungkasnya. (Shl)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *