Jasa Raharja Ternate Bayar Santunan Korban Meninggal Dunia Tabrakan Speed Boat

TERNATE, MALUTTODAY.com – PT. Jasa Raharja (Persero) Cabang Ternate, Maluku Utara, telah melakukan pembayaran santunan korban meninggal dunia atas insiden kecelakaan laut dua speed boat di Kabupaten Halmahera Selatan.

Pembayarakan santunan yang telah dibayar atas nama Barry Hamdaany Abubakar (43) yang merupakan Kepala Cabang (Kacab) Bank Rakyak Indonesia (BRI) Cabang Obi.

Sementara korban meninggal yang kedua atas nama Radit Saputra yang sempat dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Halmahera Selatan.

Pembayaran santunan untuk dua korban meninggal dunia masing-masing mendaptkan santunan sebesar Rp. 50 juta, sesuai dengan UU No 33 tahun 1964 Jo PP No 17 tahun 1965 tentang dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang umum.

Kepala PT. Jasa Raharja (Persero) Cabang Ternate, M. Nurul Subekti kepada wartawan mengatakan, pihaknya telah membayar santunan korban kecelakaan, yang langsung ke ahli waris korban.

“Korban atas nama pak Barry Hamdaany Abubakar, tadi pagi baru kita bayarkan langsung ke ahli waris korban,” ucap Nurul, Selasa (10/08).

Nurul menambahkan, pembayaran santunan ini dilakukan melalui via transfer yang diterima langsung oleh orang tua korban.

“Korban belum menikah makanya pembayaran itu dilakukan ke orang tuanya,” katanya.

Nurul bilang, untuk satu korban meninggal atas nama Radit Saputra yang sempat dirawat di RSUD Halmahera Selatan, pihaknya masihmelakukan survei.

“Kalau hari ini survei-nya sudah selesai maka hari ini akan langsung dibayarkan, itu tergantung dengan survei di lapangan,” pungkasnya. (Shl)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *