Ditreskrimum Polda Maluku Utara, Tetapkan Oknum Polwan Sebagai Tersangka

Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Adip Rojikan. (Foto: Samsul/Maluttoday)

TERNATE, MALUTTODAY.com – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara, dengan resmi menetapkan oknum Polisi Wanita (Polwan) sebagai tersangka. Diduga gegara menyalahgunakan titel atau gelar akademik, sarjana hukum (SH).

Oknum Polwan dengan inisial Bripka R, sebelunya bertugas di Ditreskrimum dan dipindahkan ke pelayanan masyarakat (Yanma) Polda Maluku Utara.

Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Adip Rojikan ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan oknum Polwan telah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara.

“Hasil gelar perkara yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Adip, Senin (09/08).

Adip menambahkan, dalam waktu dekat penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bripka R sebagai tersangka.

“Dalam waktu dekat akan diperiksa sebagai tersangka,” katanya.

Adip bilang, dalam kasus Bripka R, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi, mulai dari saksi sejumlah dosen, saksi ahli pidana maupun labfor.

“Sudah 12 saksi, keterangan ahli sebanyak 2 orang baik ahli pidana maupun labfor, serta petunjuk yang menyatakan adanya persesuaian keterangan saksi dan barang bukti yang didapat oleh penyidik,” akunya.

Perwira berpangkat Kombes ini bilang, dalam kasus ini bahkan penyidik telah mengantongi 4 alat bukti.

“Jadi penyidik sudah mengantongi sampai saat ini sudah mengantongi 4 alat bukti, mulai dari surat-surat proposal pengajuan skripsi dan nilai-nilai skripsi yang dipalsukan sebanyak 8 item,” pungkasnya.

Bripka R, diterapkan dengan Pasal 93 Jo 28 ayat 7 UURI no 12/2012 ttg Sisdikti dan atau pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP. (Shl)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *