Diduga Setubuhi 2 Orang Anak, Oknum Polisi di Malut Ditetapkan Sebagai Tersangka

TERNATE, MALUTTODAY. com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara, menetapkan salah satu anggota Polres Halmahera Tengah, sebagai tersangka, karena diduga melakukan pemerkosaan terhadap dua orang anak.

Oknum polisi dengan inisal A (40) dilaporkan ke Polres Halmahera Utara karena karena diduga perkosa dua orang adik iparnya berumur 15 dan 16 tahun di tahun 2019 hingga 2020.

Kedua korban merupakan adik ipar tersangka yang salah satunya juga anak angkat istrinya, dalam menjalankan aksinya sang istri diduga turut membantu dalam aksi tersangka.

Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Adip Rojikan, kepada wartawan membenarkan dari hasil gelar perkara, oknum polisi tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Hasil gelar perkara, karena sudah tahap penyidikan, jadi gelar perkara tadi peningkatan status saksi menjadi tersangka, jadi oknum polisi itu sudah jadi tersangka,” tegas Adip, Selasa (03/08).

Adip menambahkan, dalam waktu dekat penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap oknum polisi sebagai tersangka.

“Kita akan mengambil keterangan sebagai tersangka,” katanya, sembari mengatakan penyidik akan juga melakukan proses sesuai ketentuan undang-undang KHUP. (Shl)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.