TERNATE, MALUTTODAY. com – Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara, berhasil meringkus dua terduga pelaku kasus tindak pidana pencurian 14 handphone di Kota Ternate.
Kedua yang diduga sebagai pelaku ini dengan inisial inisial I mantan karyawan JNT yang saat ini bekerja di PT IWIP. Sementara rekannya M, tukang ojek di Kota Ternate.
Dalam kasus tersebut M diringkus terlebih dahulu di Kota Ternate, sementara I diringkus di kawasan PT IWIP Desa Lelilef, Kabupaten Halmahera Tengah.
Penangkapan tersebut karena adanya laporan terkait dugaan tindak pidana kasus pencurian HP di Kota Ternate yang terjadi pada 22 April 2021. Kasus ini dilaporkan PT Global Gemilang Express J&T pada tanggal 07 Mei 2021.
Kabid humas Polda Malut Kombes Pol Adip Rojikan mengatakan, pelaku melakukan pencurian atau penggelapan 14 unit handphone.
“Dari tangan kedua pelaku baru diamankan barang bukti berupa dua unit handphone, sisanya masih dilakukan pengembangan,” jelas Adip, Senin (02/08).
Adip menambahkan saat ini dua pelaku telah diamankan di Mapolda untuk dilakukan pengembangan dalam kasus tersebut.
“Dua tersangka ini dikenakan pasal 362 KHUP atau 372 KHUP,” pungkasnya. (Shl)