HALSEL, MALUTTODAY. com – Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Halmahera Selatan, digeledah tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Jumat (16/07/2021).
Penggeledahan berdasarkan surat perintah penyidikan (SPRINDIK) Nomor : PRINT-135/Q.2.13.4/Fd.1/05/2021 Tanggal 05 Mei 2021.
Penyidik mencari bukti tambahan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi sewa alat berat di kantor tersebut.
Penggeledahan dipimpin langsung oleh Kasi Intel Kejari Halmahera selatan, Fardana Kusumah dan Kasi Pidsus Eko Wahyudi.
Selamat 2 jam tim penyidik melakukan penggeledahan dan berhasil membawa 2 koper yang diduga berisikan dokumen penting.
Sebelum meninggalkan kantor tersebut pada pukul pukul 11.00 Wit, tim penyidik Kejari Halsel juga menyegel satu ruangan milik salah seorang kepala bidang.
“Penggeledahan kurang lebih 2 jam. Kami mengamankan beberapa dokumen serta menyegel ruangan milik salah satu pejabat berwenang,” jelas Ketua Tim Penyidik, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Eko Wahyudi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Labuha, kata Eko, akan kembali melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap salah satu kepala bidang yang masih dirahasiakan identitasnya guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
“Salah satu ruangan milik kepala bidang yang kami segel, masih berada di luar daerah. Nanti setelah kepulangannya baru kami melakukan pemeriksaan dan penggeledahan lebih lanjut,” katanya.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Halmahera Selatan, Fajar Haryowimbuko mengatakan, penggeledahan ini merupakan salah satu rangkaian dalam rangka penyidikan guna mencari alat bukti.
“Ini juga sebagai bentuk keseriusan Kejari Kabupaten Halmahera Selatan, dalam memberantas Tindak Pidana korupsi di tengah pandemi covid-19,” ujar Fajar. (baron/dc)