Kuasa Hukum Wali Kota Ternate: Tidak Mungkin Harus Menghitung Berapa Jumlah Bola

TERNATE, MALUTTODAY.com – Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman terhitung 2 kali mangkir dari panggilan penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, dengan alasan sibuk. Saat ini penyidik sedang menjadwalkan ulang pemanggilan ketiga kalinya, untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan korupsi anggaran Haornas tahun 2018.

Ketua Tim Hukum Wali Kota Ternate, Fahruddin Maloko pada wartawan mengatakan, pada prinsipnya sebagai warga negara yang baik, wali kota Ternate harus hadir. Hanya saja, dua panggilan kemarin, sebagaimana klarifikasi ada sejumlah tugas yang dilakukan.

Bacaan Lainnya

“Kemudian saat ini kondisi pandemi dan Kota Ternate masuk zona merah, maka tugas-tugas sebagai Kepala daerah harus siaga 1×24 jam, mengingat kondisi Kota Ternate yang masuk zona merah,” ucap Fahruddin, Selasa (13/07).

Fahruddin menambahkan, dalam kasus itu, wali kota Ternate kapasitasnya masih sebagai Sekretaris Kota (Sekot) berdasarkan PP No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dalam kebijakannya telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Tanggung jawab beliau (M. Tauhid Soleman) sebagai ketua TPAD melakukan koordinasi dengan Tim TPAD dan OPD terkait,” katanya.

Fahruddin bilang, pertanggungjawaban hukum soal pengelolaan anggaran terdapat panitia pelaksana atau instansi terkait. Klien-nya hanya melakukan koordinasi tidak mungkin semua harus dihitung.

“Pak wali sebagai Sekot pada waktu itu, tidak mungkin harus menghitung berapa jumlah bola dan item kegiatannya lainnya. Kami sebagai tim hukum menilai bahwa kewenangan Pak wali kota sebagai Sekot pada saat itu sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” tandasnya. (Shl)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *