Diduga Setubuhi Anak Dibawah Umur, Oknum Pejabat di Pemkab Sula Dilaporkan ke Polda Malut

TERNATE, MALUTTODAY.com – Oknum pejabat di lingkup pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula, dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut).

Pejabat tersebut dengan inisial KM, dilaporkan dengan kasus dugaan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur terhadap LB (16) yang berasal dari Kota Manado, Sulawesi Utara.

Bacaan Lainnya

Laporan tersebut dengan nomor : STPL/68/VII/2021/SPKT/Polda Malut setelah menerima kuasa dari korban sehingga dilaporkan ke Polda Maluku Utara. Yang melaporkan orang tua korban dan didampingi DPD Kongres Advokad Indonesia (KAI) Maluku Utara.

Sekretaris DPD KAI Maluku Utara, Roslan kepada awak media mengatakan terlapor KM diduga sudah melakukan kekerasan seksual terhadap KM. Korban merasa tertekan dan pihaknya mendampingi untuk memasukkan laporan secara resmi di Polda Maluku Utara.

“Kita sudah laporkan secara resmi oknum ASN tersebut ke pihak yang berwenang untuk diproses secara hukum yang berlaku,” jelasnya kepada wartawan di depan kantor Polda Maluku Utara, Senin (05/07).

Roslan bilang, sebelum pihaknya mendampingi untuk melaporkan, korban juga menerima panggilan telepon, whatsApp, maupun SMS ancaman penganiayaan bahkan pembunuhan dari orang yang menggunakan nomor kontak yang tidak dikenal.

“Korban diancam menggunakan nomor baru, selain itu kita juga sudah mempunyai beberapa bukti atas kekerasan dalam kasus ini, kita berharap penyidik Polda Malut untuk segera bekerja secara baik atas kasus ini,” pungkasnya.

Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Adip Rojikan kepada wartawan membenarkan laporan telah diterima dan sementara dipelajari penyidik Ditreskrimum.

“Iya laporan tersebut telah diterima SPKT Polda dan akan dikaji laporan yang telah diterima,” terangnya. (Shl)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *