Polda Malut Ambil Alih Dugaan Pencabulan dari Polres Halut

TERNATE, MALUTTODAY.com – Setelah dilakukan gelar perkara, Ditrektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara, mengambil alih kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur yang ditangani Polres Halmahera Utara.

Dalam kasus tersebut, diduga melibatkan oknum polisi yang bertugas di Polres Halmahera Tengah dengan inisial AG.

Bacaan Lainnya

AG diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur terhadap JJL yang merupakan anak angkat dari Istri terlapor serta diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap LL yang merupakan adik kandung dari istri.

Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Adip Rojikan mengatakan penyidik Polres Halmahera Utara sudah melakukan upaya penegakkan hukum dengan memanggil dan melakukan penyelidikan terhadap saksi-saksi dan terlapor.

“Penyidik sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 8 orang saksi dan 1 orang terlapor dalam kasus ini,” Jelas Adip, Rabu (30/06).

Adip menambahkan, penyidik Ditreskrimum bersama Penyidik Sat Reskrim Polres Halmahera Utara telah melakukan gelar perkara terhadap kasus.

“Hasil dari gelar perkara hari ini, kasus ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan dan penanganan kasus diambil alih oleh Dit Reskrimum Polda Maluku Utara terhitung hari ini,” tegasnya.

Adip bilang, Polda Maluku Utara tidak akan mentolerir terhadap tindak kejahatan, baik itu yang dilakukan masyarakat maupun aparat penegak hukum akan ditindak tegas.

“Apabila oknum tersebut terbukti bersalah dan melanggar hukum, kami akan tindak tegas melalui peradilan umum dan kode etik profesi Polri dengan ancaman yang terberat,” terangnya, sembari mengatakan serahkan kasus tersebut ke penyidik Ditreskrimum akan bersikap terbuka dan transparan dalam kasus ini. (Shl)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *