TERNATE, MALUTTODAY.com – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara membenarkan adanya laporan yang diterima Kepolisian Sektor (Polres) Halmahera Utara, mengenai dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap dua anak di bawah umur.
Oknum polisi yang bertugas di Polres Halmahera Tengah dengan inisial G (40 tahun) diduga melakukan perbuatan bejatnya itu pada tahun 2019 silam.
Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol Adip Rojikan kepada wartawan mengatakan pihaknya baru mengetahui kasus tersebut baru hari ini.
“Polda sendiri mengetahui kasus tersebut baru hari ini, jadi tidak benar kalau Polda menutup nutupi kasus tersebut,” jelas Adip, Selasa (29/06).
Adip menambahkan, setelah dirinya berkoordinasi dengan Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Halmahera Utara, mengenai perkara tersebut, benar saat ini sementara ditangani.
“Saat ini proses sementara dalam tahap penyelidikan, karena kejadianya sudah lama, membutuhkan waktu yang cukup panjang,” katanya.
Adip bilang, dalam mempercepat mengusut kasus tersebut, nantinya Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara akan memback up.
“Nanti Krimum akan melakukan back up juga untuk proses penyelidikan itu,” pungkasnya. (Shl)