TERNATE, MALUTTODAY.com – Tim Buser Beruang Polsek Ternate Selatan, Kota Ternate, Maluku Utara meringkus tersangka spesialis pencurian barang elektronik.
Tersangka dengan inisial SAB alis Anto (31) itu merupakan residivis kasus yang sama. Ia diciduk pada 8 Juni 2021 sekitar pukul 09.00 Wit di salah satu kos-kosan di Kelurahan Sasa.
“Kita menangkap yang bersangkutan berdasarkan laporan dari masyarakat pada 24,” jelas Kapolsek Ternate Selatan, Ipda Suherman, didampingi Kanit Reskrim, Ipda Ni Made Chandra dan Kanit Provos. Bripka Elly Samangun dalam konferensi persnya, Senin (28/6/2021).
Suherman menambahkan, berawal dari laporan, tim Buser Beruang Selatan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di tempat yang awal saat dilakukan pencurian.
“Dari hasil interogasi tersangka mengakui kalau sudah melakukan aksi berulang kali di beberapa kecamatan di Kota Ternate dan itu sesuai berita acara pemeriksaan (BAP),” katanya.
Suherman bilang, dari pengakuan tersangka, sudah melakukan aksi pencurian mulai dari kosan, mess tiga putri Kelurahan Sasa, kos-kosan di lingkungan Skep Kelurahan Salahuddin, kos-kosan putri Kelurahan Dufa-Dufa, kos-kosan di Kelurahan Jati, kapal Aksar tujuan Bacan dan kapal Queen Marry tujuan Bacan.
“Dari hasil pencurian tersangka, anggota berhasil menyita mulai dari 1 unit sepeda motor Yamaha Vino warna hijau army, 1 unit sepeda motor Kawasaki D-tracker warna kuning, 1 buah kunci Yamaha Fino, 1 unit laptop Asus 10 inc, 1 unit laptop Asus 14 inc, 1 unit laptop Acer 14 inc, 1 unit kulkas satu pintu merek sharp, 1 unit TV merek LG 32 inc warna hitam dan 1 unit pasang salon aktif merek Dat warna hitam,” akunya, sembari mengatakan dan juga ada 10 unit handphone berbagai merek.
Mantan Kapolsek Tidore Utara ini menambahkan, untuk modus pencurian yang dilakukan tersangka ia mencuri sekitar pukul 04.00-05-00 shubuh, dengan cara menyasar ke tempat-tempat yang sudah menjadi target curian tersangka. Untuk itu, pihaknya masih melakukan pengembangan atas karena ada beberapa barang bukti yang begitu besar seperti kulkas dan sound aktif jadi tidak mungkin tersangka melakukan sendiri pasti ada temannya.
“Atas perbuatannya tersangka kita dijerat dengan pasal 362 KUHAPidana ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Shl)