TERNATE, MALUTTODAY.com – Mengantisipasi penyebaran Covid-19, Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ternate, Maluku Utara, mengisolasi terhadap empat tahanan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.
Keempat tahanan, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kapal penangkap ikan dan alat simulasi pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Maluku Utara (Malut) tahun 2019 senilai Rp 7,8 miliar.
Tahanan Kejati Maluku Utara ini dengan inisial IY selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), ZH Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), RZ selaku ketua Pokja dan IR selaku rekanan/pelaksana pekerjaan.
Dalam kasus tersebut, sesuai hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Maluku Utara, kerugian negara mencapai Rp 4,7 miliar.
Kepala Rutan Tahanan (Karutan) Kelas IIB Ternate Sujatmiko kepada wartawan membenarkan pihaknya telah menerima tahanan Kejati Maluku Utara.
“Iya kita sudah menerima 4 tahanan Jaksa,” jelas Sujatmiko, Jumat (25/06).
Sujatmiko bilang, keempat tahanan ini sebelum masuk ke Rutan Ternate, mereka sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan termasuk rapid antigen dan saat ini di isolasi.
“Mereka sudah dirapid antigen hasilnya mereka semua negatif, mereka semua kita karantina di ruangan isolasi rutan selama 14 hari, hal ini diberlakukan untuk semua tahanan yang baru masuk,” pungkasnya. (Shl)