TERNATE, MALUTTODAY.com – Satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau Narapidana (Napi) kasus pencurian yang dikabarkan kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Labuha, Halmahera Selatan, Maluku Utara, ditangkap kembali.
Napi dengan putusan 1 tahun 4 bulan penjara itu atas nama Aswadi Ali (19 tahun). Ia ditangkap kediamannya di Desa Marituso, Kecamatan Kasiruta, Kabupaten Halmahera Selatan, sekitar pukul 00:30 Wit, Kamis (24/6/2021) malam.
Aswadi Ali napi yang sempat melarikan diri dari Lapas itu dan telah tangkap kembali, dipimpin langsung Kasubsi Kamtib (TIM) dan telah dibawah kembali ke Lapas sekira pukul 05:00 Wit.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku Utara, M. Adnan kepada wartawan benarkan napi tersebut telah ditangkap petugas Lapas Labuha.
“Napi tersebut telah ditangkap petugas, namun kalau ada keterlibatan petugas, membantu napi untuk melarikan diri, saya pastikan akan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Adnan.
Adnan menambahkan, pegawai tersebut tidak hanya dicopot dari jabatanya sebagai Komandan Jaga (Kajaga), jika terbukti kita akan tindak.
“Jadi tidak hanya dicopot dari jabatannya Kajaga, namun terbukti, kita tindak sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (Shl)