Polisi Tetapkan Nahkoda dan KKM Sebagai Tersangka Terbakarnya KM Karya Indah

TERNATE, MALUTTODAY.com – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara resmi menetapkan 2 orang tersangka terbakarnya kapal KM Karya Indah di perairan Lifmatola, Kecamatan Mangoli Utara, Kepulauan Sula.

Dua orang ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara, 2 tersangka, yakni nahkoda kapal dan kepala kamar mesin (KKM) kapal KM Karya Indah.

Bacaan Lainnya

“Iya betul penyidik sudah menetapkan 2 orang sebagai tersangka,” jelas Direktur Ditpolairud Polda Malut, Kombes (Pol) Djarot Agung Riadi saat ditemui wartawan di ruangan kerjanya, Selasa (14/6/2021).

Djarot menambahkan, untuk penetapan kedua orang sebagai tersangka ini karena dianggap bertanggung jawab atas peristiwa terbakarnya KM Karya Indah.

“Kedua tersangka dianggap bertanggung jawab atas peristiwa itu. Nahkoda punya wewenang penuh atas kapal berlayar sedangkan KKM juga bertanggung jawab di kamar mesin kapal sehingga keduanya ditetapkan sebagai tersangka,” akunya.

Djarod bilang, dalam kasus ini, tidak menutup kemungkinan selain 2 tersangka, ada tersangka lainnya, hanya saja pihaknya masih menunggu hasil dari Labfor Polri Cabang Makassar.

“Tidak kemungkinan ada tersangka lagi yang menyusul namun sementara kita masih menunggu hasil labfor dari Makassar,” pungkasnya. (Shl)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *