TALIABU, MALUTTODAY.com – Setelah melakukan penggeledahan kantor Dinas Kesehatan Pulau Taliabu (Pultab), Maluku Utara dan kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP), Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) kembali melakukan penggeledahan salah satu kantor.
Kali ini, penyidik kembali melakukan penggeledahan kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pulau Taliabu, Kamis (03/06) kemarin.
Langkah penyidik ini, untuk mencari dokumen pendukung atas kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong senilai Rp 3,4 miliar lebih tahun 2016.
Informasi yang diterima wartawan, tanpa diberitahukan kepada penyidik, ada pihak tertentu mengembalikan sebagian temuan kerugian negara, melalui Dinas Kesehatan di bulan April dan Mei tahun 2021 ke rekening kas daerah.
Namun pegembalian di lembar Surat Tanda Setoran (STS) tidak tercantum nama dan tandatangan penyetornya. STS diketahui dari penggeledahan sebelumnya pada Rabu (02/06)
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pulau Taliabu, Agustinus kepada wartawan mengatakan orang-orang terkait, sebelumnya telah diperiksa menerangkan dokumen yang dimaksud tidak dapat mereka temukan lagi sehingga tidak bisa menyerahkan kepada penyidik.
“Sore kemarin, jaksa selaku penyidik lanjutkan pencarian dokumen di ruang arsip BPKAD, terutama di almari arsip yg kemarin masih terkunci, penyidik menemukan dokumen yang dicari dalam almari yang pada saat penggeledahan sebelumnya dikunci,” jelas AgustinusAgustinus, Jumat (04/05).
Disentil mengenai informasi ada pengembalian ke kas daerah tanpa sepengetahuan penyidik, Agustinus bilang, jika ada itikat baik, segera serahkan ke penyidik untuk diperhitungkan.
“Jika memang ada ada itikad baik untuk pengembalian kerugian, segera serahkan kepada penyidik sehingga dapat diperhitungkan dan dipertimbangkan dalam perkara yang sedang proses,” pungkasnya. (Shl)